Rabu, 01 Januari 2020

Wanita - Wanita Penyebab Turunnya Ayat Al Qur'an

Alhamdulillah, selalu kita panjatkan puji syukur kepada Alloh atas segala nikmatnya. Begitu pun saat ini, berkesempatan untuk coba menulis lagi.  Walaupun mungkin masih belum tau apakah akan rutin istiqomah ataukah tidak.

Alhamdulillah, Alloh masih izinkan saya untuk pulang ke kampung halaman di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Seperti biasa, malam Ahad menjadi jadwal kajian rutin di Masjid Hajjah Nuriyah. Tidak ada perubahan jadwal dan alhamdulillah masih istiqomah dalam menjalankan majelis ilmunya. Hal ini jugalah yang membuat saya rindu akan kampung halaman, karena di tempat perantauan tidak saya dapati meskipun sebenarnya ada.

sumber gambar : umar-ibn-khattab.blogspot.com



Kembali kepada inti yang ingin saya tulis atau saya ceritakan kembali, yaitu mengenai Wanita - wanita yang menjadi sebab turunnya ayat Al Qur'an. Ustadz yang membawakan materi ini menjelaskan ada 10 wanita, tetapi yang saya catat dan dibahas malam itu hanya 6 saja. Karena sebelumnya sudah dibahas di kesempatan sebelumnya.

1. Zainab binti Jahsy
Zainab merupakan sepupu Nabi Muhammad (anak dari bibi Beliau yang bernama Umaimah binti Abdul Muthalib). Kakanya yaitu Abdullah bin Jahsy. Saat itu, Nabi Muhammad pernah melamarkan anak angkat Beliau, Zaid bin Haritsah kepada Zainab. Zaid bin Haritsah sendiri merupakan pencatat wahyu yang turun. Kembali kepada Nabi Muhammad yang melamar Zainab untuk anak angkatnya. Lamaran Nabi Muhammad kepada Zainab ditolak oleh Zainab, yang menyebabkan turunnya Surah Al Ahzab ayat 36

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

36. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata
Setelah turunnya ayat ini Zainab bin Jahsy akhirnya berkenan untuk menerima lamaran Nabi Muhammad. Akan tetapi, pernikahan Zainab dengan Zaid tidak bertahan lama. Mereka pun bercerai, dan turunlah perintah Alloh kepada Nabi Muhammad untuk menikahi Zainab. Hal ini tertuang dalam Surat Al Ahzab ayat 37

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا


Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi

Ayat di atas juga bertujuan untuk mematahkan budaya jahiliyah yaitu tidak bolehnya ayah angkat menikahi mantan istri anaknya, begitu juga sebaliknya.

2. Ramlah binti Abu Sufyan
Ramlah merupakan istri Nabi Muhammad, melahirkan seorang anak yang bernama Habibah. Sehingga kunyah-nya menjadi Ummu Habibah. Suami Ummu Habibah yaitu Ubaidillah, yang mana Ubaidillah ini adalah pecandu khamar. Ramlah beserta suaminya ikut hijrah ke Habasyah (sekarang Ethiopia).  Ketika di sana, suaminya murtad dan meninggal. Ramlah, yang sebatang kara karena suaminya meninggal, dan ayahnya pun juga masih kafir (saat itu Abu Sufyan belum masuk Islam) kemudian dilamar oleh Nabi Muhammad melalui Raja Najasyi. Pernikahan Nabi Muhammad dengan Ummu Habibah yang saat itu merupakan anak dari musuh Beliau (Abu Sufyan), menjadi sebab turunnya surat Al Mumtahanah ayat 7.

 عَسَى اللَّهُ أَنْ يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ عَادَيْتُمْ مِنْهُمْ مَوَدَّةً ۚ وَاللَّهُ قَدِيرٌ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ



Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Dan Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

3. Khaulah binti Sa'labah
Khaulah merupakan salah seorang sahabiyah. Ketika itu, Khaulah mengadukan suaminya kepada Nabi Muhammad karena suaminya telah menzihar dirinya. Zihar sendiri yaitu suatu sikap dari suami yang menyamakan istri seperti ibunya. Hal ini menjadi penyebab turunnya surat Al Mujadilah ayat 1 - 4

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ


Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ


Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan


فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ


Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.


4. Ummu Syarik
Ummu Syarik juga merupakan sahabiyyah, yang mana di dalam sejarah diceritakan bahwa Ummu Syarik berdakwah kepada wanita - wanita Quraisy yang lain, tetapi pergerakannya tercium oleh kafir Quraisy dan Ummu Syarik mendapatkan penyiksaan. 
Adapun sebab turunnya ayat Al Qur'an berkenaan Ummu Syarik ini yaitu ketika Ummu Syarik menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi Muhammad. Mengetahui hal ini, karena rasa cemburunya 'Aisyah merespon dengan mengatakan bahwa hal itu tidak pantas untuk dilakukan. Tetapi Alloh membela Ummu Syarik dengan menurunkan surat  Al Ahzab ayat 50.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

5. Asma binti Abu Bakar
Asma binti Abu Bakar merupakan saudara dari 'Aisyah, namun berbeda ibu. Ibu dari Asma tidak beragama Islam, berbeda dengan ibu 'Aisyah. Suatu ketika, ibu Asma ingin bertemu dan memberi hadiah untuk Asma. Lantas Asma pun bertanya kepada Nabi Muhammad apakah tetap boleh berbuat baik kepada ibu kandungnya meskipun ibunya tidak beragama Islam.
Lalu turunlah Surat Al Mumtahanah ayat 8

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

8. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

6. Ummu Kultsum binti Uqbah
Kisah penyebab turunnya ayat Al Qur'an mengenai Ummu Kultsum yaitu saat Ummu Kultsum hijrah dan tiba di Madinah. Ketika itu, beberapa keluarganya menyusul dan meminta kepada Nabi Muhammad agar mengembalikan Ummu Kultsum ke Mekkah. Maka dari itu turunlah surat Al Mumtahanah ayat 10

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

10. Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

7. Ummu Jamil
Ummu Jamil merupakan istri Abu Lahab. Dikatakan Ummu Jamil dikarenakan kecantikannya. Nama aslinya adalah Awra binti Harb bin Umayyah. Namun sayang, kecantikannya tidak diikuti dengan akhlaknya. Bersama - sama dengan Abu Lahab, Ummu Jamil mendukung dan melakukan permusuhan kepada Nabi Muhammad. dan karena keburukan akhlaknya itulah turun surat Al Lahab ayat 4 dan 5.

وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ


4. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar.

فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ


5. Yang di lehernya ada tali dari sabut.

Demikianlah rangkuman ceramah ataupun tausiyah yang saya hadiri sewaktu pulang ke kampung halaman. Tentu saja tidak sama persis, dan ada kurang dan lebihnya. Saya minta maaf bila ada penulisan yang salah, semata - mata hanya ingin agar me-review kembali isi dari ceramah itu dan semoga kita dapat mengambil pelajaran dari tulisan yang ada.

sumber : Kajian malam Ahad di Masjid Hajjah Nuriyah oleh Ustadz Mashudi 


 
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

Referensi: https://tafsirweb.com/7649-surat-al-ahzab-ayat-37.html

0 komentar:

Posting Komentar