Rabu, 01 Januari 2020

Wanita - Wanita Penyebab Turunnya Ayat Al Qur'an

Alhamdulillah, selalu kita panjatkan puji syukur kepada Alloh atas segala nikmatnya. Begitu pun saat ini, berkesempatan untuk coba menulis lagi.  Walaupun mungkin masih belum tau apakah akan rutin istiqomah ataukah tidak.

Alhamdulillah, Alloh masih izinkan saya untuk pulang ke kampung halaman di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Seperti biasa, malam Ahad menjadi jadwal kajian rutin di Masjid Hajjah Nuriyah. Tidak ada perubahan jadwal dan alhamdulillah masih istiqomah dalam menjalankan majelis ilmunya. Hal ini jugalah yang membuat saya rindu akan kampung halaman, karena di tempat perantauan tidak saya dapati meskipun sebenarnya ada.

sumber gambar : umar-ibn-khattab.blogspot.com

Jumat, 15 Desember 2017

Selasa, 03 Oktober 2017

Kisah Lukmanul Hakim

Kisah yang saya tulis ini bersumber dari rekaman ceramah dari salah satu masjid. Tentunya dalam penulisannya ada kurang dan lebihnya, tidak sama persis. Mudah – mudahan hal itu tidak mengurangi manfaat yang dapat diambil dari kisah ini.  Untuk sumber jelasnya sendiri saya tidak tau persis, beliau (penceramah) mengambil dari kitab apa. Saya hanya mengetahui bahwa cerita ini diambil dari manaqib (biografi).

Minggu, 20 Agustus 2017

DIKLAT PRAJABATAN PLN ANGKATAN 59 (KESAMAPTAAN)




Kesamaptaan merupakan tahapan awal yang harus dilalui pada diklat prajabatan PLN. Sepertinya semua diklat prajabatan BUMN akan melalui tahapan ini. Tidak terkecuali PNS, yang saya tau sih begitu. Tahap ini merupakan pendidikan bela negara dan pembentukan karakter. Tetapi intinya sih latihan fisik. Untuk angkatan kami sendiri kesamaptaannya berlangsung selama 10 hari (10 – 19 Juli 2017). Seluruh daerah yang mengadakan rekrutmen dikumpulkan di Pusat Pendidikan TNI H-2 dan H-1, tergantung kebijakan daerahnya masing - masing. Misalnya saja untuk rekrutmen Bali sudah berada di sana pada tanggal 8 Juli.

Jumat, 02 Juni 2017

Hukum Shalat Berjamaah



Sunnah Muakkad
Menurut Abu Syuja’, hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkad. Artinya, shalat tersebut sangan ditekankan. Jangan sampai ditinggalkan. Hal ini berlaku bagi laki-laki yang bermukim. Sedangkan bagi perempuan dan laki-laki yang dalam keadaan safar, tidaklah wajib.