Jumat, 02 Juni 2017

Hukum Shalat Berjamaah



Sunnah Muakkad
Menurut Abu Syuja’, hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkad. Artinya, shalat tersebut sangan ditekankan. Jangan sampai ditinggalkan. Hal ini berlaku bagi laki-laki yang bermukim. Sedangkan bagi perempuan dan laki-laki yang dalam keadaan safar, tidaklah wajib.