17.31 -
artikel Islam
No comments
Hukum Shalat Berjamaah
Sunnah Muakkad
Menurut Abu Syuja’, hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkad.
Artinya, shalat tersebut sangan ditekankan. Jangan sampai ditinggalkan. Hal ini
berlaku bagi laki-laki yang bermukim. Sedangkan bagi perempuan dan laki-laki
yang dalam keadaan safar, tidaklah wajib.